Bingkaiwarta, JAKARTA – Meningkatkan mutu pelayanan publik pertanahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga transformasi utama layanan baru: Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Ia menegaskan urgensi perubahan ini: mengingat sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN sesungguhnya adalah pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai hasil utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat: yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Pembenahan dilakukan secara menyeluruh mulai dari sistem, proses kerja, teknologi informasi, penataan sumber daya manusia, hingga kerja sama lintas instansi agar perbaikan terasa nyata di setiap tahapan pelayanan.
📌 1. Organisasi Berbasis Wilayah – Struktur Baru Layanan Lebih Dekat & Lengkap
Pertama, Kementerian mengubah pola organisasi: dari yang sebelumnya berjalan berdasarkan bidang/tema (tematik), kini diubah menjadi berbasis wilayah. Artinya, setiap Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh atas satu wilayah kelurahan atau kecamatan menguasai seluruh aspek pertanahan mulai pengukuran, penetapan hak, hingga penyelesaian masalah maupun sengketa yang terjadi di wilayah tersebut.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing‑masing wilayah bisa diselesaikan langsung di tingkat Kasi,” jelas Sekjen.
Penerapan sistem baru ini pada tahap awal mulai dijalankan di 10 Kantor Pertanahan percontohan: Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, serta Kabupaten Bandung.
📌 2. Pengukuran Terjadwal – Pasti Waktunya : Maksimal 12 Hari Selesai
Layanan kedua yang sudah berjalan luas adalah Pengukuran Terjadwal: masyarakat kini mendapatkan jadwal kepastian waktu paling lama menunggu 7 hari sejak pendaftaran untuk pelaksanaan pengukuran, lalu paling lama 5 hari lagi hingga Peta Bidang Tanah (PBT) selesai dibuat. Artinya, seluruh proses pengukuran hingga dokumen siap selesai paling lama 12 hari kerja. Layanan ini sudah aktif berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
📌 3. Peralihan Hak Terintegrasi – Balik‑Nama Cukup 10 Hari Saja
Ketiga, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mempersingkat seluruh alur balik‑nama sertifikat menjadi maksimal 10 hari efektif saja, terbagi rapi:
✅ Verifikasi BPHTB: 3 hari
✅ Pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT: 2 hari
✅ Penyelesaian administrasi & penerbitan sertifikat baru di Kantor Pertanahan: 5 hari
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan‑kegiatan yang ada di lingkungan Kementerian kami, di Kantor Pertanahan seluruh persyaratan sudah lengkap, pemohon tinggal membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari tersebut,” rinci Dalu Agung Darmawan.
🤝 Sinergi Pemerintah Pusat & Daerah Diperkuat
Transformasi ini didukung kerja sama yang diperkuat lewat Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama masing‑masing Kantor Pertanahan dengan Pemda setempat. Ruang lingkupnya meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, penyatuan nomor induk usaha dan nomor objek pajak, hingga pemanfaatan Zona Nilai Tanah agar akurat dan seragam.
Turut mendampingi Sekjen Dalu Agung Darmawan saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran Biro Hubungan Masyarakat & Protokol ATR/BPN. Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut memperkenalkan program prioritas lain pemerintah, yaitu KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. (Abel/hms)













