banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026

Bingkaiwarta, INDRAMAYU — Kepolisian Resor Indramayu sukses menuntaskan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama sepuluh hari penuh, terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2026.

Operasi ini difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menjamin terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

banner 728x250

Dalam konferensi pers terkait hasil operasi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan total 24 orang tersangka dari berbagai kasus kriminalitas, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolres merinci untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tersangka berinisial MA alias M (24) , AA (15 tahun 10 bulan) , dan SAM (16 tahun 7 bulan) .

Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24) .

Kapolres menyampaikan enam orang di antara para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang meresahkan masyarakat. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku beraksi dengan memepet kendaraan korban di jalan raya lalu merampasnya secara paksa di bawah ancaman senjata tajam.

Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir dan merusak kontak menggunakan kunci letter T.

“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres kepada awak media di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026)

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kuncinya, serta 9 potong pakaian. Seluruh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peranan masing-masing.

Kapolres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan patroli pencegahan serta tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan.

“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL TAHIR MUHIDDIN, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan