banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sudah AJB Belum Tentu Jadi! Jual Beli Tanah Harus Didaftarkan Peralihan Hak ke Kantah

Bingkaiwarta, JAKARTA – Sudah membayar lunas dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum serta-merta membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Jika berhenti di AJB saja, bukti kepemilikan tanah pemilik baru belum kuat di mata hukum. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Oleh karena itu, setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru wajib mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

Hal itu ditegaskan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada Selasa (1/9/2026).

banner 728x250

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia Simarmata.

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

– Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

– Diperkuat dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

– Dokumen dan tata cara diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Setelah AJB dan dokumen lengkap diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan. Jika persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah diterbitkan atas nama pemilik baru.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” tambah Hiskia.

Untuk memberikan kepastian waktu layanan, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari di Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Saat ini layanan tersebut sudah berjalan di 17 Kantah.

Rencana Perluasan:

– 24 September 2026 (Hari UUPA): Diperluas ke 24 Kantah

– Bertahap akan diberlakukan di seluruh Kantah di Indonesia

Layanan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan