Bingkaiwarta, SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN harus bermuara pada satu tujuan utama: kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Menteri Nusron membuka arahan.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron mengumpulkan Kepala Kantah, terutama dari wilayah Pulau Jawa serta daerah-daerah besar di luar Jawa, dan meminta jajaran memastikan transformasi organisasi maupun pelayanan mulai berjalan pada tahun 2026 ini.
Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yaitu Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Untuk memastikan implementasinya efektif, dilakukan evaluasi terhadap 10 Kantah yang telah lebih dahulu menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan, serta 17 Kantah perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman, masukan, serta kendala yang masih ditemukan di lapangan.
Menurut Menteri Nusron, evaluasi penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan seluruh hambatan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan kejelasan waktu penyelesaian layanan.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Nusron meminta Kanwil dan Kantah yang belum menerapkan transformasi untuk segera mempersiapkan diri. Perluasan dilakukan bertahap:
– 24 September 2026: Ditambah 50 Kantah baru
– Akhir Desember 2026: Ditambah lagi 50 Kantah baru
– Total akhir tahun 2026: 110 Kantah telah bertransformasi secara organisasi
Transformasi layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan jumlah Kantah minimal sama, yaitu 110 Kantah.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkas Menteri Nusron.
Rakor dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi mendalam yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi; serta Kepala Biro Ortala dan MR Einstein Al Makarima. Hadir pula Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (Abel)













