Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Publik dalam Bidang Pertanahan di Kabupaten Kuningan. Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan Apel Pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026).
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, selaku Pihak Kesatu, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, selaku Pihak Kedua. Dokumen ini menjadi landasan sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan.
Bupati Dian menyampaikan, penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai administrasi pertanahan.
“Saya yakin ASN pasti punya tanah, punya sebidang tanah. Ketika mengetahui dan memahami, harus bisa menjadi contoh, anutan-anutan kaitan dengan tertib administrasi pertanahan,” ujar Bupati Dian.
Ia menegaskan tertib administrasi pertanahan harus dimulai dari pemerintah daerah sendiri, agar dapat memberikan contoh sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Salah satu fokus utama dalam kesepakatan tersebut adalah pemanfaatan dan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Bupati Dian menekankan pentingnya penyatuan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar pemerintah daerah memiliki data yang valid, akurat, dan mutakhir.
“Belum maksimalnya pengintegrasian antara data NIB dengan NOP, sehingga ada disparitas atau ketidaksinkronan. Ini sebetulnya potensi yang luar biasa,” ungkapnya.
Perubahan kondisi objek tanah dan bangunan seperti renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi harus diikuti pemutakhiran data agar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Integrasi ini diharapkan memperkuat basis pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergali optimal.
Selain NIB dan NOP, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga mendorong pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai basis informasi penilaian dan pemutakhiran objek pajak. “Pemanfaatan ZNT pun ini bisa meningkatkan kualitas data dan informasi mengenai nilai tanah. Ini juga sangat penting sehingga pada akhirnya mendukung proses penilaian dan pemutakhiran objek pajak,” jelas Bupati.
Bupati Dian juga meminta percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan. Terdapat 100 bidang tanah yang sedang diproses, dan diharapkan selesai pada akhir September 2026.
“Ini ada 100 bidang tanah milik Pemda yang sedang diproses. Coba ini segera diakselerasi, sehingga target kita mudah-mudahan September akhir bisa tercapai dan terwujud dengan baik sesuai target,” tegasnya.
Sekretaris Daerah beserta perangkat daerah terkait diminta memantau progres dan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Melalui Nota Kesepakatan yang berlaku per 7 September 2026 ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, meningkatkan keterpaduan data, serta mendukung optimalisasi pengelolaan pajak dan pendapatan daerah. (Abel)













