banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kejaksaan Negeri Kuningan Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi “JJ” Sindangjawa

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2018 – 2019, dengan inisial tersangka “JJ” akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A  di Bandung.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Heni Agustiningsih, SH., MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Aryansa, SH menjelaskan, bahwa pada hari Senin Tanggal 31 Januari 2022, telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2018 – 2019, dengan inisial tersangka “JJ” dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan.

banner 728x250

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penelitian berkas perkara tersangka dengan inisial “JJ” serta barang bukti yang didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Penasehat Hukum D. Somantri dan untuk penelitian terhadap barang  bukti disaksikan staff dari Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan,” jelas Aryansa kepada bingkaiwarta.co.id diruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).

Aryansa menyebut, perbuatan tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Kuningan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A  di Bandung,” ujarnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!