banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pilot Project di 17 Kantah, PERINTIS 10 Hari: Proses Peralihan Hak Tanpa Jeda

 

Bingkaiwarta, JAKARTA — Sejak peringatan Hari Kemerdekaan ke-81, layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) resmi beroperasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Inovasi ini memastikan seluruh proses peralihan hak tanah dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan pembagian waktu yang jelas dan terukur: 3 hari di Bapenda, 2 hari di PPAT, dan 5 hari di Kantah.

banner 728x250

 

Sujito, staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Jakarta Selatan, merasakan langsung perubahan yang signifikan.

 

“Sekarang kami harus bergerak lebih cepat dan terukur. Pengecekan berkas jauh lebih singkat — kalau Jumat pagi masuk, sore sudah selesai. Pembayaran BPHTB juga praktis lewat bank, lalu langsung divalidasi. SPS pun kini lebih cepat keluar dan waktunya jelas, estimasi lima hari kerja,” ungkapnya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, pekan lalu.

 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, menjelaskan bahwa PERINTIS bukan sekadar percepatan di satu instansi, melainkan integrasi utuh antar-pihak terkait.

 

“Kami berkomitmen langsung menindaklanjuti setiap berkas yang masuk, selama syarat lengkap dan sesuai aturan. Kami pastikan SOP berjalan on the track — tidak hanya di BPN, tapi alur dari PPAT juga terintegrasi tanpa jeda,” tegasnya.

 

Saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari berlaku untuk peralihan hak secara elektronik berbasis Akta PPAT, meliputi: jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, dan pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng). Diharapkan, standar waktu yang pasti ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan