banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Bukan Hanya Narkoba, Ini Deretan Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Kuningan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Menutup kuartal ketiga tahun 2026, Polres Kuningan memaparkan capaian pengungkapan kasus kejahatan yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini. Dari peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor, kasus pembunuhan bayi, hingga penertiban balap liar, berbagai persoalan hukum yang meresahkan masyarakat telah ditindaklanjuti.

banner 728x250

Paparan resmi disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Kuningan, pada Rabu (23/9/2026) siang. Didampingi oleh Wakapolres Kompol Erida Kusumah, Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, Kasat Res Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin dan KBO Reskrim IPDA Agus Susanto.

Salah satu capaian utama berasal dari penanganan kasus narkotika. Sepanjang Juli hingga September 2026, Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 22 tersangka. Enam di antaranya merupakan residivis. Rinciannya: 11 tersangka terkait sabu, 1 tersangka psikotropika, dan 10 tersangka kasus obat keras seperti Tramadol.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat kotor 10,12 gram (nilai sekitar Rp15 juta), 34 butir psikotropika, dan 7.273 butir obat keras. Modus transaksi pun berkembang, mulai dari sistem tempel/peta hingga cash on delivery (COD) yang memanfaatkan teknologi digital.

Secara akumulatif, sejak Januari hingga September 2026 tercatat 50 laporan polisi dengan 70 tersangka. Sebanyak 32 laporan dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21, satu perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif, dan 17 laporan lainnya masih dalam proses penyidikan. Para tersangka dijerat UU Narkotika, UU Psikotropika, serta UU Kesehatan.

Selain narkoba, Satreskrim juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Kasus pertama terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Cijoho, dengan pelaku RP (33) yang mencuri motor Yamaha Xeon setelah membobol pintu belakang rumah. Kasus kedua di Dusun Pahing, Desa Pagundan, di mana MAR (21) berhasil diamankan, sementara rekannya Adam masih masuk daftar pencarian orang. Kedua kasus diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP.

Peristiwa yang juga menyita perhatian publik adalah kasus di mana seorang perempuan berinisial F (19) diduga merampas nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Kejadian berlangsung pada 29 Juli 2026 di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Pelaku sempat melarikan diri ke Majalengka sebelum akhirnya berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026. Tersangka dijerat pasal pembunuhan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

Di sisi lain, penindakan terhadap aksi balap liar juga terus diperketat. Sebanyak 22 orang yang mayoritas pelajar dan di bawah umur diamankan beserta 15 unit sepeda motor. Penanganan tidak berhenti pada penindakan; orang tua, pemerintah desa, dan pihak sekolah pun turut dipanggil untuk pembinaan bersama.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menegaskan komitmen jajarannya.

“Kami jajaran Polres Kuningan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional guna menanggulangi segala bentuk tindak kejahatan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuningan,” tegas Kapolres. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan