Bingkaiwarta, KUNINGAN — Kualitas produk lokal saja tidak cukup untuk memenangkan persaingan pasar. Di tengah keterbukaan pasar yang semakin luas, identitas, reputasi, dan kekhasan produk Kuningan memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar memiliki nilai tambah sekaligus daya saing yang lebih kuat.
Pesan penting ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif, yang dibuka oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemkab Kuningan, pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, bekerja sama dengan Pemkab Kuningan, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, serta Bank BJB.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar dokumen yang dipajang di dinding.
“Kekayaan intelektual adalah instrumen untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pangsa pasar, memperkuat posisi tawar, dan menjaga agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ujarnya.
Fajar juga memperkenalkan konsep Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen strategis untuk produk yang memiliki karakteristik dan reputasi berkaitan erat dengan wilayah asalnya. Ia mencontohkan keberhasilan Kopi Arabika Dieng, dan melihat potensi serupa pada Kopi Arabika Jawa Ciremai serta berbagai produk unggulan khas Kuningan lainnya.
“Kami melihat ada potensi besar Kopi Arabika Jawa Ciremai. Kami siap membantu mengembangkan potensi-potensi yang ada di Kuningan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menyampaikan bahwa pengembangan produk lokal harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas dan perlindungan hukum.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi, dan bagian dari reputasi suatu produk yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” tegas Wabup Tuti.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi, Erni Tri Harwiningsih, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pendamping daerah tentang fungsi strategis merek, sekaligus memfasilitasi permohonan pendaftarannya. Peserta meliputi pelaku UMKM, penggiat ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, pengelola desa wisata, paralegal, perangkat daerah, hingga akademisi.
Ke depannya, dua langkah strategis menjadi fokus utama: pemetaan potensi produk unggulan dan pendampingan hingga tuntas, mulai dari penelusuran merek, pengajuan, hingga pemanfaatan hak setelah terdaftar. Diharapkan pengetahuan ini tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi diteruskan hingga ke masyarakat luas, sehingga produk-produk Kuningan semakin dikenal, dilindungi, dan bernilai ekonomi tinggi. (Abel)













