Bingkaiwarta, KUNINGAN – DD (42) warga Dusun Pahing Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Kamis (09/06/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kuningan Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, berupa 1 (satu) paket sabu terbungkus plastik klip bening terbungkus lakban coklat dengan berat 1,32 gram, dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna merah.
“Pelaku DD ditangkap di pinggir jalan raya Mandirancan, Kabupaten Kuningan,” ujar Kasat Narkoba yang didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno, kepada awak media, Senin (13/06/2022).
Kasat melanjutkan, “Pelaku DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya. Dan, saat ini masih dalam pengejaran kita atau sedang kita kembangkan kasusnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Abel)













