Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tiga (3) pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Sabtu (11/06/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut ialah OR (31) warga Dusun Manis Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu seberat 1,18 gram. Kedua, SI (38) warga Dusun Pahing Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan. Kedua pelaku ini, berhasil ditangkap di Dusun Pahing RT 005 RW 003 Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung. Dan, MNU (pelaku dibawah umur) ditangkap didepan rumahnya di Desa Cipicung, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, dari ketiga pelaku berhasil disita 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,78 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A3S warna ungu, 1 (satu) buah alat bantu hisap (bong) dari botol bekas aqua kecil.
“Ditangkapnya ketiga pelaku berawal dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya dan dalam pengembangan serta pengejaran anggota dilapangan,” jelas Kasat Narkoba kepada awak media, Selasa (14/06/2022).
Ia menyebut, ketiga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Abel)













