banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Seorang Pria Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Resnarkoba Polres Kuningan telah berhasil menangkap K alias J (25) warga di salah satu desa, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Kamis (09/06/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menuturkan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di pinggir Jl. Raya Banjaran Japara, Desa Japara, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan.

banner 728x250

“Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,04 gram, 1 unit HP Merk Oppo F1 S warna putih,” tutur AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno kepada awak media, Rabu (15/06/2022).

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Abel)
            


banner 336x280

Tinggalkan Balasan