banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Seorang Paman Tega Perkosa Keponakannya

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang paman tega mencekoki miras kepada keponakannya sendiri. Tidak hanya itu, gadis yang masih duduk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kuningan ini juga disetubuhi oleh pamannya di rumahnya sendiri.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, bahwa pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres.

banner 728x250

“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku berinisial R, usia 41 tahun merupakan warga Kecamatan Kramatmulya dan juga masih merupakan pamannya korban. ” kata Hafid saat dikonfiramsi, Selasa (12/7/2022).

Hafid menjelaskan, kejadian sekitar bulan Mei 2022 lalu. Awalnya, pelaku memberikan minuman yang ternyata merupakan minuman keras kepada korban. Setelah itu, korban dan pelaku mabuk bersama kemudian pelaku melakukan persetubuhan kepada korban.

“Pada saat kejadian tersebut, korban dalam kondisi mabuk karena diberi minuman keras oleh pelaku,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (Satu) buah baju polos lengan pendek berwarna kuning kunyit, 1 (Satu) buah celana training panjang warna hitam dengan garis putih dibagian bawah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah dan putih dengan plat nomor E 2522 YAG.

Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).  (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan