banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Obat Keras

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dua orang pengedar obat keras tanpa ijin edar, di ringkus Sat Narkoba Polres Kuningan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan butir obat daftar G.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, dua pelaku pengedar obat keras tanpa ijin edar ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

banner 728x250

“Dua orang pelaku berhasil kami amankan. Keduanya yaitu NA (26) warga Kuningan dan MES (21) warga Garawangi. Dari kedua pelaku tersebut berhasil diamankan 5.649 butir obat keras tanpa ijin edar,” ujar Kasat kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Kasat, NA ditangkap saat berada di jalan samping sebuah gapura Kelurahan Windusengkahan. Dari pelaku NA ini didapat barang bukti sebanyak 289 butir obat keras tanpa ijin edar dan uang sebesar Rp 200.000. Sedangkan pelaku lainnya yaitu MES ditangkap di sebuah warung yang berada di Desa Lengkong sedang nongkrong.

Usai penangkapan kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapat keterangan, jika obat keras tak berizin disimpan di kamar kosan wilayah Windusengkahan.

“Ada ratusan obat-obatan yang kita amankan dari kamar kosan. Totalnya ada 5.649 butir dari tangan kedua pelaku,” jelasnya.

Kasat menyebut, barang bukti yang diamankan dari pelaku NA yaitu 173 butir trihex dan 116 butir tramadol dengan total 289 butir obat-obatan. Sedangkan pelaku MES didapatkan barang bukti 2.500 butir trihex dan 2.860 butir tramadol dengan total 5.360 butir obat keras tak berizin.

“Keduanya sudah diamankan petugas berikut dengan barang bukti yang ditemukan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan