Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebanyak 300 Narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022. Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1263,1268 PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022.
Ke 300 Narapidana itu, diantaranya 63 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 58 orang remisi 2 bulan, 90 orang remisi 3 bulan, 48 orang remisi 4 bulan, 31 orang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu menyatakan, kapasitas isi lapas mencapai 252 orang, tapi isi lapas over load hingga 439 orang. Maka, Ia mengusulkan remisi 17 Agutus bagi warga binaan atau Narapidana yang telah memenuhi syarat.

“Hasilnya terbit SK Menkumham untuk pemberian remisi 300 orang,” kata Gumilar kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (17/08/2022).
Dengan demikian, masih ada 139 orang masih berproses dan atau belum memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Rinciannya, kurang 6 bulan masa pidana 21 orang, status tahanan 36 orang, tercatat register F 7 orang, pencabutan pembebasan bersyarat 7 orang, remisi susulan 4 orang, masih proses atau perbaikan usulan 59 orang dan tengah menjalani subsider atau pidana kurungan 5 orang.
“Selamat atas remisi tahun ini kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kuningan. Tunjukan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.
Sesuai dengan pesan Menkumham RI, Gumilar menyampaikan pesan kepada petugas jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan. “Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,” pungkas Gumilar. (Abel)













