Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang perempuan menjadi korban penjambretan di Jl. Raya Cilimus – Cirebon, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada tanggal 01 Agustus 2022, sekira pukul 02.30 WIB.
Korban yang diketahui bernama Nita Ike Dwi Kurniasih (33) warga Dusun Siduren RT 002 RW 004 Desa Karangpakis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, merupakan seorang dosen.
Kapolres Kuningan AKP Dhany Aryanda yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, dalam Konferensi Perss nya menjelaskan, dugaan tindak pencurian dengan kekerasan tersebut, dilakukan oleh 2 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol.
Kedua pelaku tersebut berinisial MA (25) warga Dusun Dukuhsari RT 001 RW 002 Desa Nanggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Dan, MKR (41) warga Dusun Dangder RT 003 RW 001 Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, seorang diri, melintasi Jl. Raya Cilimus-Cirebon Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Pelaku menyalip korban dari sebelah kiri kemudian salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik 1 buah tas selempang warna kuning yang dibawa oleh korban,” jelas Kapolres kepada awak media, Jumat (19/08/2022).
Kemudian, lanjut Kapolres, disitu terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya. “Pelaku langsung mengambil 1 buah tas selempang warna kuning milik korban, dan didalam tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- KTP, SIM A dan SIM C,” terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri dengan kerugian materil sebesar Rp. 6.700.000.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan. Dan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” kata Kapolres Kuningan. (Abel)













