Bingjaiwarta, KUNINGAN – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2022, DPRD Kuningan memberikan Kado Istimewa dengan akan ditetapkannya Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Kuningan.
“Ini adalah bentuk penghargaan dari wakil rakyat yang memiliki fungsi legislasi membuat regulasi kepada pondok pesantren di Kabupaten Kuningan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy kepada bingkaiwarta.co.id , Sabtu (22/10/2022).
Zul sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Hari Santri sendiri merupakan hari yang bersejarah bagi perjuangan bangsa yang dimotori oleh para kyai, ulama dan santri dalam mengusir penjajah di muka bumi pertiwi. “Dalam perjuangannya selain secara fisik, para ulama, kiai dan santri bermunajat kepada Allah SWT untuk keselamatan bangsa Indonesia. Dan, itulah momentum yang sangat sakral dan heroik yang disebut dengan Resolusi Jihad,” jelasnya.
Dibawah komando Hadratus Syech KH. Hasyim Ansyari tanggal 22 oktober tahun 1945 mendeklarasikan Revolus Jihad sebagai bentuk perlawanan kepada kaum penjajah. Maka tepatlah kiranya apabila setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional yang dicetuskan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 22 oktober 2015.
“Demikian juga di DPRD Kabupaten Kuningan, melalui momentum Hari Santri Nasional, kita akan membuat Perda Pondok Pesantren untuk memberikan sebuah regulasi terhadap tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren sebuah tempat untuk memberikan pendidikan bagi anak bangsa yang berakhlakul karimah,” ungkapnya.
Zul berharap agar para santri jangan sampai terpecah belah. Jaga terus persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Ia juga berpesan kepada para santri untuk menjadi penggerak generasi muda yang cerdas, kreatif, dan bertaqwa kepada Allah SWT.
“Jaga nama baik pondok pesantren, jangan sampai terbawa ke arah yang negatif seperti tawuran, obat-obatan terlarang atau narkoba maupun perilaku yang terlarang,” pungkas Zul. (Abel)













