Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H., MH bersama Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto memberikan perhatian kepada korban meninggal dunia dan luka-luka pada musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa pada pasangan suami istri Almarhum Jamaludin dan Almarhumah Ilah.
Perhatian tersebut diwujudkan dalam pemberian santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang dilakukan di Rumah Duka Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung. Selasa (4/4/2023).
“Hari ini dalam rangka meringankan beban dan menunaikan kewajiban kita untuk terpenuhinya hak-hak dari keluarga korban berupa santunan dari jasa raharja. Saya ucapkan banyak terima kasih pada jasa raharja telah dengan cepat tanggap memberikan santunan ini dalam waktu satu hari,” ungkap Bupati.
Menurutnya santunan ini bukan sebuah harga, sebuah jiwa dari korban, akan tetapi santunan ini merupakan suatu kewajiban agar bermanfaat bagi kemajuan masa depan putra-putri Almarhum dan Almarhumah. Maka dari itu, diserahkan santunan pada masing-masing korban meninggal dengan besaran Rp 50 juta.
“Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik, itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini jasa raharja yang telah menunaikan santunan, terima kasih pada seluruhnya, sekali lagi saya turut berduka cita. Dan untuk korban yang sedang di rawat di rumah sakit, sudah masuk ruang operasi dan Alhamdulillah kondisinya sudah makin membaik, mohon doanya dari semuanya dan Almarhum Almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
Sementara itu Okto Arif Primanto menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini khusunya untuk korban yang meninggal dunia dan turut prihatin bagi korban yang luka-luka. Hal ini diatur oleh undang-undang bahwasannya untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Undang-Undang 34 Tahun 1964 akan diberikan santunan untuk korban yang meninggal dunia dan untuk yang luka-luka akan diberikan biaya penggantian biaya rawatan.
“Besarannya untuk yang meninggal dunia berhak untuk masing-masing korban sebesar Rp 50 juta, dalam kasus ini kebetulan ahli warisnya 1 orang untuk 2 orang meninggal dunia dengan total keseluruhan 100 juta, serta untuk korban luka-luka jaminan kami sudah terbitkan dengan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan dengan biaya perawatan maksimal 20 juta dan ada tambahan lagi penggantian biaya P3K maksimal 1 juta maka total 21 juta,” terang Okto. (rmdty)