banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Amanah Dana Desa, Wabup Tuti Andriani Berikan Tujuh Arahan kepada 361 Kepala Desa Se-Kuningan

Amanah Dana Desa, Wabup Tuti Andriani Berikan Tujuh Arahan kepada 361 Kepala Desa Se-Kuningan

Bingkaiwarta, CILIMUS — Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan dana desa tidak boleh diukur semata dari seberapa besar anggaran yang terserap. Yang jauh lebih penting adalah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pesan tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Sohibul Imam, CA., CPA., selaku pembicara utama, serta Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., beserta jajaran.

banner 728x250

Dalam sambutannya, Wabup Tuti menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas terselenggaranya kegiatan yang sangat penting ini. Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi yang sangat strategis — bukan sekadar wilayah administratif, melainkan pusat kehidupan sosial, pengembangan ekonomi lokal, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dana desa harus dipandang sebagai amanah negara dan masyarakat yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.

“Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang direalisasikan. Keberhasilan harus dilihat dari kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan, kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pelaksanaan kegiatan, kemanfaatan hasil pembangunan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Tuti.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa akuntabilitas bukan sekadar soal menyusun laporan administrasi. Setiap keputusan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, maupun hukum. Jika ada keraguan mengenai mekanisme belanja atau ketentuan penggunaan dana desa, pemerintah desa diminta jangan ragu berkonsultasi dengan camat, perangkat daerah terkait, maupun Inspektorat.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Tuti menyampaikan tujuh arahan strategis kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan:

Pertama, lakukan evaluasi pelaksanaan dana desa TA 2026 secara menyeluruh, mulai dari kegiatan yang telah selesai, sedang berjalan, hingga yang belum terlaksana. Pastikan realisasi keuangan sesuai dengan capaian fisik dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Kedua, selesaikan kegiatan dengan tetap mengutamakan kualitas. Penyerapan anggaran tidak boleh membenarkan pekerjaan tergesa-gesa yang mengorbankan mutu. Setiap kegiatan harus memenuhi spesifikasi, volume, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Ketiga, tertibkan dokumen pertanggungjawaban secara lengkap dan sah — mulai dari bukti transaksi, dokumen pembayaran, berita acara, dokumentasi kegiatan, hingga bukti serah terima. Semuanya harus mencerminkan keadaan sebenarnya.

Keempat, perkuat pembagian peran dan tanggung jawab antar-perangkat desa. Kepala desa, sekretaris desa, pengelola keuangan, pelaksana kegiatan, dan BPD harus bekerja sesuai kewenangan dengan jejak administrasi yang jelas dan dapat ditelusuri.

Kelima, tingkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran Tahun 2027. Evaluasi tahun berjalan harus menjadi dasar penyempurnaan dokumen perencanaan dan APBDes tahun mendatang yang lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.

Keenam, bangun budaya antikorupsi dan integritas. Pastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya, hindari konflik kepentingan, dan tutup ruang bagi praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Ketujuh, terjemahkan hasil sosialisasi menjadi rencana aksi nyata. Mulai dari evaluasi administrasi, penguatan pengendalian internal, keterbukaan informasi, hingga penyempurnaan perencanaan pembangunan desa.

“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan hasil pembangunan adalah ukuran keberhasilan pelayanan,” pesan tegas Wabup Tuti yang diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur desa.

Sementara itu, Fahruddin Latif, S.E., M.Ak., CSFA dari Tim BPK RI menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 361 kepala desa dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, beserta jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, para camat, dan lurah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus membangun dialog konstruktif antara BPK, DPR RI, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dengan pengelolaan dana desa yang tertib, transparan, dan berorientasi pada hasil, diharapkan dana desa dapat benar-benar menjadi penggerak kemandirian desa, pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan — selaras dengan visi daerah: Melesat — Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan