Bingkaiwarta, JAKARTA – Merespons semakin kompleksnya ancaman terhadap kedaulatan negara yang kini bergerak lintas batas dan sering berlangsung di wilayah abu-abu mulai dari diplomatik, ekonomi, teknologi, siber, informasi, hingga operasi intelijen, Anggota DPR RI Fraksi Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia segera memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.”
“Saya mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata. Karena itu, negara membutuhkan payung hukum yang jelas, modern, terukur, sekaligus tetap menjamin demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 menjelaskan bahwa karakter spionase modern telah bergeser secara signifikan ke ruang digital. Informasi strategis seperti kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan, hingga sistem infrastruktur kritis kini menjadi sasaran utama. Serangan siber bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi operasi intelijen asing, mulai dari pencurian kredensial, pemetaan jaringan, pencurian dokumen, penanaman malware, pengintaian digital, hingga pencurian informasi strategis jangka panjang. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan kejahatan siber konvensional.
“Pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka hukum yang sudah ada, bukan sekadar menambah aturan baru. Regulasi tersebut harus mampu memberikan definisi yang jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta aktivitas siber yang dilakukan untuk kepentingan negara asing. Kejelasan definisi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah aturan digunakan secara tidak bertanggung jawab,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum terkait intelijen, keamanan negara, rahasia negara, tindak pidana terhadap keamanan negara, hingga keamanan siber. Namun, perlu dilakukan kajian akademis dan inventarisasi menyeluruh untuk menemukan titik-titik kekosongan hukum yang masih ada. Regulasi baru ini harus diselaraskan secara utuh dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai regulasi terkait pertahanan, keamanan, investasi, dan keamanan siber. Tujuannya agar tercipta sistem hukum yang saling terhubung, mampu menghadapi ancaman keamanan nasional, tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Saya berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang. DPR tentu menjadi bagian penting dalam pembahasannya. Kita perlu membangun sistem kontraintelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital. Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi,” pungkas Bamsoet. (Abel/rls)













