Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pasca beredarnya informasi mengenai dugaan perundungan yang dialami seorang siswa kelas VII di wilayah Kecamatan Japara, Polres Kuningan menyatakan kesiapannya untuk membantu penanganan kasus tersebut. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima pengaduan maupun laporan resmi dari korban maupun keluarganya, sehingga proses penyelidikan lebih lanjut belum dapat dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya aktif menindaklanjuti informasi yang berkembang.
“Kami dari Satreskrim Polres Kuningan sudah beberapa kali mendatangi korban. Namun, sampai saat ini korban maupun keluarganya belum melakukan pengaduan atau pelaporan, sehingga kami belum bisa melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Abdul Aziz pada Jumat (16/10/2026).
Pendekatan telah dilakukan melalui berbagai pihak, mulai dari Polsek Jalaksana, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), hingga petugas khusus perlindungan perempuan dan anak di jajaran Satreskrim. Namun, pihak keluarga saat ini lebih memprioritaskan proses pemulihan kesehatan anaknya.
“Kami sudah mendatangi korban sejak awal kejadian, baik melalui Polsek, UPTD PPA, maupun PPA Satreskrim. Terakhir, hari ini kami kembali mendatangi korban, tetapi pihak keluarga masih fokus pada proses pemulihan anaknya,” katanya.
Terkait informasi yang menyebutkan korban diduga meminum cairan pembersih lantai, Abdul Aziz menyatakan bahwa informasi tersebut memang telah diterima pihak kepolisian. Namun, kebenarannya belum dapat dipastikan karena belum ada kesempatan untuk mendengar langsung keterangan dari korban.
“Memang informasi sementara yang kami terima demikian. Namun, kami belum bisa memastikan karena belum dapat melakukan klarifikasi terhadap korban,” ungkapnya.
Berdasarkan pemantauan terakhir, kondisi korban dilaporkan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Korban sudah mulai bisa makan dan kondisinya perlahan membaik, meskipun masih membutuhkan perawatan serta waktu pemulihan di RSUD Linggarjati.
Polres Kuningan menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga korban. Apabila di kemudian hari pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum, kepolisian siap menerima laporan, mendampingi, dan memfasilitasi proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila pihak keluarga korban mau melapor, tentu kami siap membantu dan mendampingi proses tersebut,” tandasnya. (Abel)
.













