Bingkaiwarta, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal yang diduga tergabung dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima BNN dan Bea Cukai pada Februari 2026, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan pemantauan awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan orang awak berkewarganegaraan Myanmar.
Rangkaian operasi bersama pun segera digelar. Pada Selasa (4/8/2026), tim gabungan bergerak menuju titik pencegatan. Dua hari kemudian, Kamis (6/8/2026), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Tiga unit kapal perang TNI AL, yakni KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, segera melaksanakan penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 turut mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan. Sore harinya, petugas naik ke atas kapal dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8/2026) dengan melibatkan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar salah satu awak kapal asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Dari lokasi tersembunyi itu, petugas menyita 65 karung. Sebanyak 64 karung berisi masing-masing 20 bungkus kemasan teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang ternyata berisi ketamine berbentuk kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton. Delapan orang awak kapal yang diamankan berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap lintas negara. Tim gabungan selanjutnya akan memperdalam pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sindikat induk, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang dimanfaatkan dalam penyelundupan tersebut. (Abel)













