Bingkaiwarta, JAKARTA – Transformasi digital dalam bidang pertanahan terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak hanya menghadirkan kemudahan layanan, digitalisasi ini juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi data kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa fitur keamanan terbaru ini mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pemindaian barcode pada Sertipikat Elektronik saat akan membuat akta jual beli.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, kemarin.
Dalam praktiknya, secret code atau e-code akan muncul di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian berhasil dilakukan. Mekanisme ini mengubah paradigma verifikasi yang semula hanya mengandalkan dokumen fisik, menjadi validasi berlapis antara data fisik dan data digital.
PPAT kini wajib mencocokkan elemen-elemen data, seperti data bidang tanah dan informasi kepemilikan, antara sertipikat cetak dengan data digital yang tersimpan di Sentuh Tanahku. Langkah ini menjadi benteng utama untuk menutup celah terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” tegasnya.
Integrasi antara Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Dengan adanya jaminan keamanan data yang ketat, transaksi jual beli tanah menjadi lebih aman dan terpercaya.
Pada akhirnya, digitalisasi ini bukan hanya soal teknologi, melainkan komitmen ATR/BPN untuk memberikan pelayanan prima yang benar-benar memudahkan dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. (Abel/hms)













