banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dana Bergulir Disalahgunakan, Korupsi UPK Sindangagung Terungkap, Tiga Orang Ditahan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Sindangagung, dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,18 miliar. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

banner 728x250

Ketiga tersangka tersebut berinisial R, IS, dan US. R merupakan Ketua UPK Sindangagung yang kini menjabat sebagai Direktur BUMDESMA Sindangagung, sedangkan IS adalah Bendahara UPK Sindangagung sekaligus Manajer Keuangan BUMDESMA Sindangagung. Sementara itu, US adalah mantan Bendahara UPK Sindangagung yang menjabat pada periode 2009–2017. Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.186.345.250,00 (Satu miliar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) selama kurun waktu 2016 hingga 2025.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan mengungkapkan dua modus operandi utama yang digunakan para tersangka. Pertama, R dan IS menyalahgunakan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan menggunakan nama sepuluh kelompok masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya untuk mengajukan pinjaman atas nama pribadi pengurus. Hasil pencairan pun digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang bersangkutan. Kedua, US terbukti menyalahgunakan uang pembayaran angsuran SPP dari beberapa kelompok masyarakat, yang tidak disetorkan ke rekening UPK melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kuningan, Alexander Apriyanto, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran maupun dana bergulir harus dikelola dengan prinsip akuntabel dan transparan. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, pasti akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Alexander Apriyanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini menjalani penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan juga menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk terus mengungkap dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat di Kabupaten Kuningan. Perkara ini akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku hingga tuntas. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan