Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang gadis berusia 17 tahun di rudapaksa oleh 3 orang pemuda di sebuah kos kosan di daerah Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Mirisnya, gadis yang masih dibawah umur itu dicekoki minuman keras terlebih dahulu.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya didampingi KBO Satreskrim Polres Kuningan IPTU Wahyu Untoro dan Kanit PPA Polres Kuningan IPTU Suhandi, Kamis (6/6/2024).
“Satreskrim Polres Kuningan kini telah menetapkan tiga orang tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan sebut saja Gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Korban tersebut dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan bahwa di sebuah kos-kosan di daerah Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang. Setelah diselidiki, Satreskrim Polres Kuningan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka sebagai pelakunya.
Ketiga tersangka tersebut, kata Kasat, adalah RA (20), YW (24) dan K (37) yang merupakan warga Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan.
“Korban dan tersangka RA sebelumnya sudah saling kenal melalui salah satu aplikasi chating. Kemudian tersangka bersama kedua temannya menjemput korban di Cikijing malam sebelum kejadian dan membawa korban di kos-kosan yang disewa RA dari temannya,” terangnya.
Setibanya di kosan, lanjut Kasat, korban ini diajak minum minuman keras. Kemudian RA memanggil kedua temannya untuk berkumpul di kosan tersebut. Ketika korban sudah tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka ini melakukan aksinya menyetubuhi korban.
Kemudian setelah selasai, lanjutnya, barulah kedua tersangka lainnya melakukan hal yang sama secara bergiliran. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di kos-kosan oleh para tersangka. Korban pun menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Salah satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan tinggi di Kuningan. Ketiga tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D dan atau Pasal 76E UU R.I No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Abel)
