banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Warga Purwawinangun Diciduk Polisi

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah berhasil mengamankan satu orang laki laki yang telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin (12/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB di tempat pangkas rambut Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang.

banner 728x250

“Adapun identitas yang kita amankan, yaitu berinisial FN (27) seorang buruh harian lepas warga Lingkung Manis RT 01 RW 01 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan,” jelas Kasat Narkoba saat di konfirmasi bingkaiwarta.co.id, Rabu (14/12/2022)

Kasat menyebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 32 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 5 butir obat yang diduga jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan Rp. 325.000, 1 buah tas slempang merk Camro warna hitam dan 1 unit hp merk Oppo warna putih.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan