banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Edarkan Obat Tanpa Izin, Pria Cigadung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bingkaiwarta, KUNINGAN – AF (31) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, di rumahnya, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi mengamankan tersangka AF karena diketahui mengedarkan sediaan farmasi jenis Riclona, Atarax Alprazolam, Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.

banner 728x250

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Kasus ini berawal dari diamankannya seorang saksi yang mengaku sebagai temannya AF saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi tersebut mengaku hanya disuruh AF mengambil barang dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut. Atas petunjuk dari saksi, maka kami menuju rumah AF di Cigadung,” jelas Dadang kepada bingkaiwarta.co.id saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Kemudian, kata Kasat, AF membenarkan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saksi hanya disuruh mengambil paket tanpa mengetahui isinya. Setelah diperiksa, dalam paket tersebut ditemukan 10 butir Riclona, 10 butir Atarax Alprazolam 1 mg , 100 butir Tramadol HCI dan 100 butir Trihexyphenidyl.

“AF dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kuningan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 62 Undangan-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 197 Jo pasal 196 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan