Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam waktu kurang lebih 10 jam, jajaran Satreskrim Polres Kuningan telah berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana ancaman dengan kekerasan yang dilakukan kepada 4 korban santri di salah satu ponpes, di Taman Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Tindak kejahatan ini dilakukan oleh anak pelaku dengan cara menodongkan pistol dan pisau dapur kepada korban, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku awalnya datang menghampiri keempat korban dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam-kuning. Mereka tiba tiba meminta uang kepada para korban sambil mengancam dengan menggunakan pistol korek api dan 1 buah pisau dapur.
“Merasa sudah terancam, keempat korban ini akhirnya mengeluarkan uang miliknya masing masing dengan total Rp. 465.000,-. Pelaku juga sempat memukulkan pistol korek api itu ke salah satu korban dan mengenai muka bagian tulang pipi sebelah kiri hingga menyebabkan luka memar dan bengkak,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bahtiar, Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Kuningan, Rabu (11/1/2023).
Kapolres menyebut, kedua pelaku berinisial YIR (22) dan BNM (17) warga Lingkung Pasapen, Kelurahan Kuningan. Sedangkan keempat korban, yakni Fatih Sholih (18) warga Tambun, Wahyu Timur (19), Muhammad Alwan (18) dan Jadi Bayu warga Sukatani Bekasi.
“Alhamdulillah, berkat bantuan warga masyarakat juga, akhirnya kita bisa mengamankan kedua pelaku tersebut,” ungkapnya. (Abel)













