Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Petugas kepolisian dari Polsek Losarang, menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kedua pelaku tersebut berinisial DA (23) dan MFZ (17). Keduanya terbukti membawa senjata tajam jenis pedang dan gergaji. Kedua tersangka itu sudah dititipkan ke Sat Tahti Polres Indramayu untuk ditahan.
Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengungkapkan, selain sajam, polisi juga menemukan obat-obatan terlarang saat dilakukan penggeledahan.
“Kami menemukan ada 3 butir pil Hexymer warna kuning,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Hendro menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Insiden penangkapan geng motor ini diketahui terjadi di Jalan Raya Jembatan Cilogog Desa rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka tersebut sudah diterima oleh Anggota Sat Tahti Polres Indramayu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pemeriksaan hasil Rapid Tes Covid-19 dalam keadaan negatif,” katanya. (SLE)