banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Ini Alasan Bawaslu Laporkan 2 ASN ke KASN

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan. Mereka dilaporkan lantaran manuver politiknya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawasu Kabupaten Kuningan, Firman, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu Kuningan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh dr Deni Wirhana Surjono dan Dian Rachmat Yanuar yang diduga melakukan pendekatan kepada partai politik pada saat status keduanya masih ASN.

banner 728x250

Firman menjelaskan, hal ini sesuai dengan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka pada proses penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Diantaranya keterangan dari Terduga, Partai Politik dan BKPSDM untuk mencari kesesuaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak,” jelas Firman kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Setelah melakukan penelusuran, sambung Firman, pihaknya kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada instansi berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan proses penanganan Netralitas ASN di KASN.

“Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap dua ASN tersebut adalah adanya sikap dan tindakan melalui baligho, gambar bakal calon bupati Kuningan serta pendekatan dan pedaftaran ke partai politik yang mengarah kepada keberpihakan pencalonan dirinya pada Pilkada di Kabupaten Kuningan. Sedangkan keduanya saat ini masih berstatus ASN,” terangnya.

Firman menambahkan, penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui aplikasi SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN. Per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan Per tanggal 29 Juni 2024 dengan ASN atas nama Deni Wirhana Surjono (dr. Deni Wiranaggapati) kepada Komisi ASN.

“Dengan kejadian ini, kami minta agar hal tersebut dijadikan pembelajaran oleh ASN yang lain agar tidak mencoba-coba melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” tandas Firman. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan