banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

IRT Kuningan Ditipu Agensi Ilegal, Niat Kerja di Luar Negri Pupus

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sat Reskrim Polres Kuningan berikut seluruh jajaran telah melakukan pengungkapan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kuningan dan sampai dengan sekarang ini telah diketahui bahwa 1 (satu) orang pelaku sudah menjadi warga binaan di salah satu lapas yang berada di Jawa Barat.

“Untuk identitas pelaku, N (50) warga Kabupaten Cirebon dan korban seorang ibu rumah tangga, inisial KK (44) yang merupakan warga Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Eko Anggi Prasetyo, saat Konferensi Perss, Jumat (9/6/2023) sore.

banner 728x250

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana perdagangan orang ini terjadi sekira awal bulan Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB yang bertempat di Kabupaten Kuningan.

“Pelaku sodari N ini merupakan direktur utama dari sebuah perusahaan, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku mengirim korban ke negara Iraq untuk menjadi PMI (Pekerja Migran indonesia) secara ilegal melalui sebuah perusahaan tersebut,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Eko Anggi Prasetyo membeberkan, kronologis awal korban berangkat menuju ke negara Irak untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) karena sebelumnya korban tersebut direkrut melalui sebuah Perusahaan yang di pimpin oleh pelaku N.

“Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh korban, korban pun dijemput oleh supir dari perusahaan tersebut untuk melakukan penampungan selama 2 minggu di daerah Tanggerang. Kemudian setelah itu, korban diberangkatkan oleh perusahaan tersebut ke negara Iraq. Akan tetapi korban harus terlebih dahulu transit di Kota Doha yang berada di negara Qatar kurang lebih selama 2 (dua) jam setelah itu korban berangkat dari Kota Doha yang berada di Negara Qatar ke Kota As-Sulaimaniyah yang berada di Negara Iraq dengan menggunakan maskapai penerbangan yang berbeda dari sebelumnya,” beber Kasat Reskrim.

Kemudian setelah sampai di negara Iraq, kata Kasat Reskrim, korban di jemput oleh supir dari AGENT TOURIST COMPANY. Korban ditampung terlebih dahulu di kota As-Sulaimaniyah selama beberapa jam. Setelah itu, korban diantarkan ke Kota Arbil kemudian melakukan penampungan kurang lebih selama 4 bulan.

“Setelah itu, korban diantarkan ke Kota Duhok kemudian melakukan penampungan kembali kurang lebih selama 4 bulan sampai akhirnya korban tersebut mendapatkan pekerjaan sebagai ART (assisten rumah tangga) di kota Duhok. Akan tetapi korban hanya bekerja selama 2 hari dikarenakan terkendala bahasa sampai akhimya korban dikembalikan ke penampungan yang berada di Kota Duhok tersebut,” terangnya.

Ketika sudah berada di penampungan tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami sakit dan tidak bisa untuk bekerja lagi. Kemudian karena korban tersebut tidak kunjung sembuh lalu korban di bawa oleh pihak dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Korban tinggal di KBRI kurang lebih selama 16 bulan.

“Korban baru bisa dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 12 April 2023, dikarenakan korban diduga telah diperdagangkan oleh perusahaan yang dipimpin oleh pelaku N kepada AGENT TOURIST COMPANY yang berada di Negara Iraq. Sehingga pasport milk korban ditahan oleh pihak dari AGENT TOURIST COMPANY dan jika korban ingin mengambil Pasport tersebut korban harus menebusnya dengan membayar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada AGENT tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari korban, berupa 1 lembar Visa korban dengan negara tujuan Qatar, 1 lembar tiket pesawat Qatar Airways dengan tujuan dari Indonesia ke Qatar, 1 lembar tiket pesawat Qatar Airways dengan tujuan dari Qatar ke Iraq, 1 buah tas berwarna biru tua bertuliskan tulisan Arab dan 1 buah koper berwama cream.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),” ujarnya.

Selain dikenakan pasal diatas, pelaku juga telah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO: Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal 120.000.000,- maksimal Rp600,000,000,- (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan