Bingkaiwarta, JAKARTA – Masyarakat tak perlu cemas jika menemukan perbedaan angka luas tanah antara sertipikat baru dengan dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa hal tersebut adalah wajar dan terjadi karena perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang berkembang dari masa ke masa.
“Yang paling penting dipahami adalah kepastian tanah terletak pada posisi, batas, dan bentuk bidangnya, bukan semata-mata pada angka luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen lama pada dasarnya adalah catatan administrasi penguasaan atau riwayat tanah dari masa lalu, dan bukan bukti hak resmi melalui sistem pendaftaran tanah nasional. Dulu, pengukuran masih mengandalkan alat sederhana seperti pita ukur yang memiliki keterbatasan, terutama di medan yang sulit.
Kini, teknologi telah berkembang pesat. Pengukuran modern menggunakan satelit dan metode GPS RTK yang mampu mencapai ketelitian hingga lima sentimeter, sehingga hasilnya jauh lebih presisi. Perbedaan angka luas bisa muncul karena faktor alat, kondisi medan, hingga perubahan batas fisik di lapangan selama bertahun-tahun.
“Selama batas-batas sudah jelas dan disepakati, selisih luas yang masih dalam batas toleransi adalah hal yang dapat diterima,” tegasnya.
Agus pun mengimbau masyarakat tidak ragu mendaftarkan tanahnya. Dokumen lama seperti girik atau Letter C dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat, yang memberikan perlindungan hukum jauh lebih kuat dan pasti bagi pemiliknya. (Abel/hms)













