banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Jelang Pemilu 2024, Petugas Pantarlih “Coklit” Bupati Kuningan

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Cigugur, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah Bupati Kuningan H. Acep Purnama, di BTN Cigugur Lingkungan Manis RT 030 RW 011, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Selasa (14/2/2023).

Coklit ke Bupati Acep tersebut didampingi langsung Komisioner KPU, Maman Sulaeman bersama PPK Cigugur, PPS Kelurahan Cigugur dan Panwas Kecamatan Cigugur, serta PKD Kelurahan setempat.

banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Kegiatan Coklit yang merupakan tahapan Pemilu 2024 itu akan berlangsung hingga 14 Maret 2023, dan Bupati Acep berharap kegiatan pencocokan dan penelitian para pemilih berlangsung sesuai tahapan, dan ia mengajak masyarakat Kuningan supaya mensukseskan Coklit tersebut.

“Saya mengajak masyarakat Kuningan untuk mensukseskan tahapan Coklit. Ketika ada petugas Pantarlih datang ke rumah untuk mencocokan data dari DP4, supaya dilayani dengan baik, dan jangan menghindar, karena Coklit ini bagian dari pendataan hak suara masyarakat,” pinta Bupati Acep.

Tanggal 14 Februari adalah satu tahun menuju pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti, Bupati Acep juga mengajak kepada masyarakat supaya menggunakan hak suaranya pada Pemilu nanti, karena itu adalah bagian hak Demokrasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Tekhnik, Maman Sulaeman menjelaskan, di Kuningan sendiri ada sebanyak 3.592 Pantarlih yang akan menyasar semua masyarakat yang terdata di DP4. Jumlah Pantarlih adalah sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kuningan. Mereka dilengkapi atribut, diantaranya, rompi, topi, ID Card, dan alat kerja lainnya.

Sesuai Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, dalam melaksanakan kegiatan Coklit, Pantarlih melakukan kerja diantaranya, mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.

“Pantarlih juga mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el, serta mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya,” paparnya.

Masih banyak hal lainnya yang didata Pantarlih, seperti menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret pemilih ganda, mencoret yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun.

“Pantarlih akan mencatatnya dalam buku kerja Pantarlih, dan akan dilaporkan setiap hari kepada PPS. Secara berkala, PPS akan melaporkannya kepada KPU melalui PPK,” pungkas Maman. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!