Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Kembali menetapkan 1 (satu) orang Pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode Tahun 2017 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan Fraud Pinjaman di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
Pengurus yang berinisial ES (43) adalah Bendahara UPK Cibingbin Periode Tahun 2017, sehingga sejauh ini sudah ada 3 orang pengurus UPK Cibingbin periode Tahun 2017 yang di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh, dalam keterangan pers nya, Rabu (20/11/2024) menyatakan bahwa ES (43) pada Minggu lalu tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.
Namun, kata Brian, setelah dilakukan pemanggilan kembali secara patut oleh penyidik, maka yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya.
Penetapan ES sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan.
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ujar Brian.
Brian menjelaskan, tersangka ES (43) diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.
“Penyidikan masih terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) yang digunakan oleh pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin pada periode 2017.
“Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen untuk terus mencegah perbuatan pidana korupsi salah satunya dengan melakukan penindakan refresif karena upaya penindakan refresif merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri,” tutupnya. (Abel)













