Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus penemuan jasad seorang wanita lanjut usia berinisial F (77) yang ditemukan di dalam sumur di Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/8/2026) pagi, kini telah menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah anak kandung korban sendiri berinisial T (38) yang sempat melarikan diri.
Kepolisian Resor Kuningan melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumah istrinya yang berada di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan, Senin (10/8/2026) sore.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa keji itu bermula ketika ia merasa kesal karena dibangunkan ibunya untuk melaksanakan ibadah sholat Subuh. Rasa kesal itu pun berujung pada niat jahat. Pelaku memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali menggunakan benda tumpul berupa palu, lalu mendorong jasad ibunya ke dalam sumur.
“Pelaku mengakui memukul di bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali menggunakan benda tumpul yakni palu, sebelum akhirnya mendorong korban ke dalam sumur,” ungkap Kapolres.
Palu yang digunakan pelaku telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga mengingat korban merupakan orang tua kandung pelaku, sehingga ancaman hukuman dapat mencapai hingga 20 tahun penjara.
“Pidananya dapat diperberat jika korban merupakan orang tua kandung dari pelaku sendiri,” pungkas AKBP Bellen Anggara Pratama. (Abel)













