banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tak Hanya Pemilik Lahan, Warga Sekitar Menara BTS Juga Berhak Dapat Manfaat — Warga Cihaur Tuntut Keadilan

 

Bingkaiwarta, — Warga lingkungan RT 02/RW 02, Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perpanjangan kontrak serta izin operasional menara telekomunikasi (BTS) yang telah berdiri di wilayah mereka selama kurang lebih 20 tahun. Keberatan ini secara resmi dituangkan dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati Kuningan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Ciawigebang, Kepala Desa Cihaur, hingga pemilik lahan.

banner 728x250

Ada sejumlah alasan mendasar yang melandasi sikap warga. Di antaranya adalah kekhawatiran atas kerusakan perangkat elektronik warga yang diduga berkaitan dengan sambaran petir di sekitar menara, kekhawatiran terhadap kondisi struktur bangunan yang sudah menua, dampak kesehatan jangka panjang, serta belum adanya kontribusi dan kompensasi yang jelas bagi warga yang tinggal di sekitar menara.

Salah satu perwakilan warga, Slamet Haryadi (46), menyampaikan bahwa keberadaan menara tersebut selama ini justru memunculkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Penolakan yang disampaikan warga bukan tanpa alasan, melainkan didasari rasa khawatir akan risiko yang terus membayangi.

“Kami bukan tanpa alasan menolak perpanjangan. Selama menara itu berdiri, ada warga yang merasa dirugikan, terutama ketika terjadi sambaran petir yang dikhawatirkan berdampak pada perangkat elektronik. Kami ingin persoalan ini diperhatikan secara serius sebelum izin atau kontraknya diperpanjang,” ujar Slamet, Senin (10/8/2026).

Lebih lanjut, Slamet juga menyoroti ketimpangan manfaat yang dirasakan selama ini. Menurutnya, keuntungan ekonomi dari keberadaan menara BTS seolah hanya dinikmati oleh pemilik lahan semata, sementara warga yang tinggal di sekitarnya harus menanggung segala risiko tanpa adanya perlindungan maupun kompensasi yang memadai.

“Kalau memang menara ini akan diperpanjang, seharusnya ada keterbukaan. Warga terdampak perlu dilibatkan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keselamatan, kerusakan perangkat elektronik, dan bentuk kompensasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya,” tegasnya.

Dalam surat keberatan yang disampaikan, warga secara tegas meminta pemilik lahan tidak memperpanjang kontrak sewa kepada pihak penyelenggara layanan telekomunikasi. Warga juga mendesak pihak penyelenggara untuk menghentikan operasional menara, serta meminta pemerintah desa, kecamatan, maupun pemerintah daerah agar tidak memberikan persetujuan perpanjangan izin sebelum mempertimbangkan aspirasi dan keberatan masyarakat.

Persoalan pelibatan masyarakat dalam penataan pembangunan menara telekomunikasi sendiri sejatinya merupakan bagian penting dari tata kelola sekaligus aturan yang berlaku. Regulasi yang ada juga menekankan perlunya memperhatikan aspek penataan ruang serta peran masyarakat dalam setiap kebijakan penempatan menara telekomunikasi.

Warga pun berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan segera turun tangan guna melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan menara tersebut, sebelum menetapkan keputusan apa pun terkait perpanjangan izin maupun operasionalnya. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak penyelenggara melalui pesan singkat belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak terkait.

“Kini, mata masyarakat tertuju pada langkah pemerintah daerah. Harapan warga sederhana: keadilan dan keselamatan lebih diutamakan daripada sekadar kepentingan usaha semata,” pungkas Slamet. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan