Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Di tengah gencarnya narasi swasembada pangan yang diklaim pemerintah, publik justru dihadapkan pada fakta yang tampak kontradiktif.
Indonesia dilaporkan menyetujui impor beras khusus dari Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.000 ton per tahun sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal kedua negara. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan yang lebih luas antara Indonesia dan AS.
Di satu sisi, pemerintah menyampaikan optimisme terhadap kemampuan produksi beras nasional. Namun di sisi lain, adanya komitmen impor beras tetap memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi kebijakan pangan nasional.
Secara angka, jumlah impor tersebut memang sangat kecil. Dari total produksi beras nasional yang diperkirakan mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025, impor 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen. Pemerintah pun menegaskan bahwa beras yang diimpor merupakan beras dengan klasifikasi khusus, bukan untuk konsumsi umum masyarakat.
Akan tetapi, kebijakan ini tetap memantik kritik. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai rencana impor tersebut berpotensi mengganggu program swasembada beras yang selama ini digaungkan pemerintah.
Kritik tersebut tidak berlebihan. Sebab, secara prinsip, kebijakan impor beras—sekecil apa pun jumlahnya—bertentangan dengan klaim swasembada yang terus disampaikan kepada publik. Swasembada tidak sekadar soal angka produksi, melainkan tentang kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya tanpa ketergantungan pada pihak luar. Ketika impor tetap dibuka, apalagi melalui perjanjian dagang, pesan yang tersampaikan adalah bahwa kemandirian pangan belum benar-benar kokoh.
Apalagi pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa celah impor sering kali menjadi pintu kebocoran pasar. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa yang diimpor adalah beras klasifikasi khusus, kekhawatiran tetap muncul. Label khusus dalam praktiknya dapat dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu sehingga beras impor masuk ke pasar umum. Jika hal itu terjadi, harga gabah petani lokal berpotensi tertekan. Pada titik inilah kebijakan impor bukan sekadar soal perdagangan, tetapi menyentuh langsung nasib petani yang menjadi tulang punggung produksi pangan nasional.
Lebih jauh lagi, kebijakan impor beras sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan AS menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih rapuh. Dalam politik global, beras dan bahan pokok bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga komoditas politik. Negara yang menguasai pasokan pangan memiliki pengaruh besar terhadap negara lain. Ketergantungan pangan dapat menjadi alat tekanan politik, bahkan instrumen dominasi ekonomi.
Realitas ini tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi fondasi hubungan perdagangan internasional saat ini. Dalam sistem tersebut, perdagangan bebas dan perjanjian resiprokal sering dipromosikan sebagai bentuk kerja sama saling menguntungkan.
Namun pada praktiknya, hubungan ini kerap menempatkan negara berkembang pada posisi yang lebih lemah. Negara dengan kekuatan ekonomi dan teknologi lebih besar dapat menggunakan perjanjian dagang untuk memperluas pasar dan pengaruhnya. Akibatnya, kebijakan ekonomi dalam negeri negara berkembang kerap menyesuaikan kepentingan kekuatan global.
Padahal, kedaulatan pangan sejatinya hanya dapat terwujud melalui swasembada yang nyata. Swasembada pangan bukan sekadar target produksi, melainkan strategi politik ekonomi untuk memastikan negara mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya secara mandiri. Tanpa kemandirian tersebut, stabilitas ekonomi dan politik sebuah negara akan selalu berada dalam bayang-bayang ketergantungan pada pihak luar.
Dalam perspektif politik ekonomi global, kebijakan negara besar memang sering menggunakan instrumen perdagangan sebagai alat ekspansi pengaruh. Perjanjian dagang resiprokal dapat menjadi sarana penetrasi ekonomi yang perlahan menciptakan ketergantungan struktural pada negara lain.
Inilah bentuk penjajahan modern yang tidak lagi menggunakan kekuatan militer, tetapi melalui mekanisme ekonomi dan pasar. Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki konsep politik ekonomi yang jelas dalam mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dalam literatur seperti Nizam Iqtisadi, Al-Amwal, maupun Mafahim Siyasi, negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara, termasuk pangan. Negara juga dituntut menjaga kemandirian ekonomi dan tidak menggantungkan kebutuhan vital kepada negara non-Muslim, karena ketergantungan semacam itu dapat membuka pintu dominasi dan intervensi.
Karena itu, dalam sistem politik ekonomi Islam, pengelolaan sektor pangan menjadi tanggung jawab strategis negara. Negara akan mengoptimalkan potensi lahan, mendukung petani dengan kebijakan yang berpihak, serta memastikan distribusi pangan berjalan adil. Tujuannya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi terjaminnya kebutuhan dasar rakyat secara stabil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kedaulatan pangan tidak hanya bergantung pada kemampuan produksi, tetapi juga pada sistem politik dan ekonomi yang diterapkan. Selama kebijakan pangan masih berada dalam kerangka kapitalisme global yang membuka ruang ketergantungan, swasembada akan selalu rentan digoyang oleh kepentingan luar. Sebaliknya, ketika politik ekonomi negara dibangun di atas prinsip kemandirian sebagaimana diatur dalam syariat Islam, kedaulatan pangan bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang mampu menjaga martabat dan kemandirian sebuah bangsa. [Wallahu a’lam bi Ash-shawāb]













