banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Klarifikasi Lengkap Dadan Somantri Tekait Isu Pajak Embun Sangga Langit

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Sehubungan dengan munculnya pemberitaan terkait pencantuman tarif pajak dan biaya layanan pada dokumen invoice Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit yang dinilai tidak sesuai ketentuan, Tim Penasehat Hukum pelaku usaha tersebut menyampaikan klarifikasi resmi. Ditegaskan bahwa perbedaan angka yang tercantum pada dokumen murni merupakan kesalahan penulisan teknis, bukan kebijakan perubahan tarif maupun pelanggaran aturan perpajakan.

banner 728x250

Pernyataan klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Dadan Somantri Indra Santana, S.H. & Partners menjelaskan, dalam sistem pencetakan dokumen invoice terjadi pertukaran penyebutan komponen biaya. Seharusnya Pajak Daerah/PBJT sebesar 10% dan Biaya Layanan sebesar 11%, namun tertulis menjadi Pajak Daerah 11% dan Biaya Layanan 10%.

“Kesalahan tersebut murni kekeliruan administratif dan teknis penulisan, bukan kebijakan yang kami tetapkan, bukan pula kesengajaan melanggar peraturan atau membebankan biaya melebihi ketentuan kepada konsumen,” tegas Dadan Somantri Indra Santana dalam pernyataan resminya, Kamis (6/8/2026) siang.

Lebih lanjut ditegaskan Dadan, secara nominal total yang dibayarkan konsumen tetap sama dan tidak ada penambahan beban biaya. Seluruh kewajiban perpajakan disetorkan sesuai ketentuan berlaku yaitu tarif Pajak Daerah sebesar 10%, sehingga tidak ada kerugian yang diderita baik oleh konsumen maupun negara.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas ditetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan/atau minuman sebesar 10%. Pihak Embun Sangga Langit menegaskan senantiasa mematuhi ketentuan ini dan menyetorkan pajak sesuai tarif tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Biaya Layanan (Service Charge) bukan merupakan pajak daerah, melainkan komponen biaya yang dikelola secara internal untuk kesejahteraan tenaga kerja dan peningkatan kualitas pelayanan, yang tarifnya tidak diatur secara paksa oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Atas kesalahan tersebut, pihak pengelola telah segera melakukan perbaikan format dokumen invoice, mengevaluasi sistem administrasi secara menyeluruh, serta menghubungi konsumen terkait untuk menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan rinci.

Pihak pengelola juga menyatakan siap sewaktu-waktu memberikan penjelasan serta bukti pembayaran pajak kepada Bapenda Kabupaten Kuningan, KADIN, maupun instansi berwenang lainnya guna membuktikan kepatuhan terhadap peraturan.

“Dalam hukum administrasi dan perpajakan, kesalahan penulisan yang tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun dan tidak mengubah substansi kewajiban yang dipenuhi, tidak dapat disamakan dengan perbuatan melanggar hukum,” bunyi pernyataan tersebut.

Ditegaskan pula, pernyataan yang menyebutkan adanya praktik merugikan masyarakat atau wisatawan adalah tidak berdasar, mengingat tidak ada beban tambahan maupun pemungutan pajak melebihi ketentuan. Pihak pengelola juga mengingatkan agar setiap pernyataan publik senantiasa didasarkan pada verifikasi fakta secara lengkap, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pencemaran nama baik.

Sebagai penutup, Dadan menegaskan kembali bahwa persoalan ini hanyalah kesalahan penulisan label semata — bukan perubahan tarif, bukan pemungutan ilegal, dan sama sekali tidak merugikan pihak manapun. Seluruh langkah perbaikan telah dilakukan guna menjaga kepercayaan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan