Oleh : Resa Ristia Nuraidah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.[tempo.co]
Di sisi lain, ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya. [Mediaindonesia.com]
Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja padahal merrka belum menikah dan mengatasnamakan seks aman apapun itu alasannya, akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram dalam Islam.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Negara seharusnya hadir sebagai pelaksana syariat kaffah pada individu-individu yang mengadopsi Islam sebagai jalan hidupnya. Berupa sistem kehidupan Islam yang terhimpun di dalamnya sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan, dan sanksi yang semuanya terpancar dari akidah Islam.
Bersamaan dengan itu, kehadiran Islam sebagai peradaban tidak saja akan mewujudkan gaya hidup mulia, tetapi juga sehat. Ini karena terpenuhinya kebutuhan fisik dan nonfisik secara benar, seiring hadirnya nilai materi, ruhiyah, akhlak, dan insani yang seimbang.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. [Wallahu a’lam bi Ash-shawāb]
