Bingkaiwarta, BANDUNG – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menggelar sidak ke Pasar Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/2/2024).
Dalam sidaknya, KPPU temukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting. Sidak yang dilakukannya bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kepala Kantor Wilayah III, Lina Rosmiati, dalam rangka mengantisipasiadanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadan.
Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang terus mengalami kenaikan harga dan beradadi atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
“Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak,” ungkap M. Fanshurullah Asa.
Fanshurullah mengatakan, terdapat beberapa kenaikan harga yang melebihi dari harga eceran tertinggi (HET).
“Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44 persen dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg. Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan, HET cabai merah keriting adalah Rp55.000/kg namun dipasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73 persen jauh di atas yang ditentukan Pemerintah,” katanya.
Dari pantauan KPPU, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton atau berisi 24 kg/pekan dan di swalayan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg. Sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.
“KPPU menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari,” ucapnya.
“Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya,” tutupnya. (SLE)