banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Layanan PERINTIS: Kepastian Waktu, Kecepatan, dan Kemudahan Urus Sertipikat Tanah

 

Bingkaiwarta, SAMARINDA — Ketidakpastian waktu sering kali menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Namun kini, hal itu tak lagi dirasakan warga Kota Samarinda, berkat hadirnya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan, termasuk Kantah Kota Samarinda.

banner 728x250

Bagi Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda, layanan ini menjadi jawaban atas keresahannya selama ini. Saat mengurus balik nama sertipikat, ia langsung memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses dan batas waktu penyelesaian.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad, Jumat (18/9/2026).

Pria ini mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Baru selang beberapa hari, tepatnya Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan bahwa sertipikatnya telah selesai dan siap diambil.

Layanan PERINTIS menetapkan batas waktu penyelesaian peralihan hak secara transparan, yakni maksimal 10 hari kerja. Tahapannya mencakup verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama 2 hari, dan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

Menurut Ahmad, kecepatan dan kepastian ini membawa manfaat nyata langsung bagi masyarakat. “Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” harapnya.

Kemudahan yang sama juga dirasakan Ika, warga yang mengajukan peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Ia melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi pada 27 Agustus, penandatanganan AJB pada 28 Agustus, pelaporan akta pada 2 September, pembayaran SPS pada 4 September, dan sertipikat sudah dapat diambil pada 7 September 2026 — seluruh proses berjalan lancar sesuai waktu yang ditetapkan.

“Jadi untuk proses keseluruhan pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah selesai. Semoga ke depannya bisa lebih baik dan lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan