banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Minta Pengawalan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Setiawan Berangkat Ke KPK

Bingkaiwarta, CIREBON – Kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta monitoring pelaksanaan praperadilan.

Demikian diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Menurutnya, pihak Pegi Setiawan khawatir adanya suap menyuap saat sidang praperadilan dimulai.

banner 728x250

“Kami khawatir saja, antisipasi jauh lebih baik, ketimbang telah terjadi, itu kan baik ke semua, buat penegak hukum juga, kalau sudah terjadi, terus dilaporkan kan tidak enak, tinggal ke depannya saja diperbaiki penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya kepada bingkaiwarta.co.id saat mengunjungi kediaman Pegi Setiawan, Rabu (19/6/2024).

“Semua pada tahu budaya-budaya hukum, penegakan hukum di Indonesia, semuanya tahu, toh KPK juga penegak hukum yang digaji oleh rakyat,” imbuhnya.

Toni mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mencari alat bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

“Kami yakin alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan ini minim, sampai saya mendampingi Dede Setiawan di Polres Cirebon Kota itu, masih mencari alat bukti,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Toni, alasan meminta monitoring terhadap KPK, karena kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.

“Kami menjaga supaya proses persidangan praperadilan ini fair, agar tidak ada misalnya hakim berusaha disuap atau masuk angin, kami minta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, alasannya karena kami yakin Pegi Setiawan ini tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky,” tandas Toni.

Diketahui, kuasa hukum bersama Ibu kandung dan adik Pegi Setiawan yang bernama Lusiana, bertolak ke Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB, untuk memberikan surat laporan monitoring ke KPK dan Mahkamah Agung. (SLE)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan