banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pahami Makna Kerugian Keuangan Negara, ATR/BPN Perkuat Perlindungan Hukum ASN dalam Bertindak

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kerap dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks, dinamis, serta membutuhkan ketelitian dan kecepatan pengambilan keputusan. Guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat pemahaman aparat terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan, Kementerian ATR/BPN menggelar kegiatan Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026, kemarin. Kegiatan ini bertujuan agar para pegawai tidak lagi ragu atau terhalang rasa takut dalam mengambil keputusan yang berlandaskan aturan demi pelayanan publik yang prima.

banner 728x250

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran putusan ini harus dimaknai sebagai dukungan dan ruang gerak positif bagi aparatur untuk bekerja maksimal, bukan sebaliknya menjadi alasan untuk menunda atau menghambat pelayanan.

“Karena ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak sama sekali padahal masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan,” tegas Dalu Agung Darmawan.

Sebagai materi utama yang disosialisasikan, Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan sangat penting terkait pengaturan mengenai kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Khususnya pada pasal yang mengatur perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN saat melaksanakan kebijakan diskresi maupun menetapkan keputusan administrasi pemerintahan.

Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tersebut, harus dimaknai secara bersyarat dan terbatas sebagai “kerugian keuangan negara”. Penegasan ini memberikan batasan dan kejelasan hukum, sehingga aparat tidak lagi berada dalam ketidakpastian makna saat menjalankan tugas negara.

Menurut Dalu Agung, pemahaman mendalam terhadap putusan ini harus berjalan beriringan dengan penguatan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan. Pemahaman ini diharapkan menjaga keseimbangan, di mana proses pengambilan keputusan—baik dalam pelaksanaan program strategis nasional maupun pelayanan publik—tetap berjalan lancar, tidak terhambat, namun tetap dilakukan dengan kehati-hatian dan benar.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan berlebihan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” ujar Sekjen Dalu Agung.

Meski memberikan kepastian perlindungan hukum, Sekjen ATR/BPN kembali mengingatkan lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar agar tidak salah menafsirkan. Ia menegaskan bahwa putusan MK ini bukanlah instrumen yang memberikan kekebalan hukum mutlak, bukan pelindung bagi tindakan sembrono, apalagi pembenaran untuk penyalahgunaan wewenang.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif untuk bekerja, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman keliru bahwa ini menjadi perlindungan bagi praktik mafia, menjadi tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari aturan dan moralitas,” tegasnya.

Agar pesan dan substansi hukum dalam putusan tersebut dapat dipahami secara utuh dan teknis, Kementerian ATR/BPN menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berwenang. Hadir sebagai pembicara utama adalah Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, yang memaparkan dasar lahirnya putusan dan makna yuridisnya. Selain itu, hadir pula akademisi sekaligus pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso, yang memberikan pandangan teknis dan penerapan di lingkungan kementerian.

Webinar ini merupakan inisiatif yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Kepala BPSDM, Agustyarsyah. Sementara itu, rangkaian diskusi dan penyampaian materi dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Di akhir arahannya, Sekjen Dalu Agung Darmawan berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi titik balik dan momentum pemahaman baru bagi seluruh elemen organisasi untuk lebih produktif.

“Sekali lagi, mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadi momentum yang baik dan memberikan pencerahan. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, berani mengambil keputusan yang benar, dan mudah-mudahan semua yang kita lakukan senantiasa memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan