Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon melakukan pembahasan perubahan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, yang terletak di Kecamatan Pasawahan. Salah satunya kenaikan besaran kompensasi air yang semula Rp 206/m3 menjadi Rp 300/m3.
Pertemuan tersebut berlangsung di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Senin (19/6/2023). Menurut Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, perjanjian kerja sama tentang pengelolaan sumber mata air Desa Paniis telah disepakati antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon sejak tahun 2009. Seiring perjalanan waktu, perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan, yaitu pada tahun 2012 dan 2021.
“Dalam perubahan pertama tahun 2012, besaran kompensasi awal sebesar Rp 80/m3 mengalami peningkatan menjadi Rp 110/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20%. Kemudian, pada tahun 2021, dilakukan perubahan kedua di mana dana kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan naik menjadi Rp 206/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20%,” ungkap Sekda Dian.
Pada pertemuan hari ini, Sekda Dian mengatakan mengenai perubahan ketiga perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan. Sebelumnya, telah dilakukan beberapa pertemuan antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon yang terakhir dilaksanakan pada 29 Maret 2023 di PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Dalam acara pembahasan terakhir, pihak Pemkot Cirebon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon menyampaikan beberapa poin penting, besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis disesuaikan dari semula Rp 206/m3 naik menjadi Rp 250/m3.
Toleransi kebocoran atas pengelolaan sumber mata air tetap dipertahankan sebesar 20% dengan alasan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 yang mensyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi 20% yang mengatur batas kebocoran air pada jaringan distribusi utama. Selain itu, pihak Pekmo.
Sedangkan perhitungan angka kebocoran air PDAM adalah sampai tingkat konsumen serta Pemkot Cirebon mempertimbangkan kondisi perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknisnya.
”Pemkab Kuningan meminta agar Pemkot Cirebon ada penyesuaian besaran kompensasi naik menjadi Rp 300/m3. Penyesuaian tersebut didasarkan pada data kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal tahun 2009-Rp.80/m3, 2012 – Rp 110/m3, hingga tahun 2021 sebesar Rp 206/m3. Pada kenaikan tersebut jika dihitung mengalami kenaikan 12,5% pertahunnya. Jadi dengan data tersebut seharunya naik menjadi Rp.357/ m3,” ungkap Sekda Dian didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kepala Bappenda, BPKAD, dan Plt. Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan dan lainnya.
Selain itu, pihak Kabupaten Kuningan juga mengusulkan penurunan toleransi kebocoran menjadi 10% dengan mengacu pada peraturan menteri yang mengatur kehilangan air fisik atau teknis maksimal 15% serta hasil pengukuran tingkat kebocoran oleh tim lapangan yang hanya sebesar 2%.
Sekda Dian, menyampaikan bahwa pembahasan terakhir ini merupakan langkah penting dalam memfinalisasi perubahan ketiga perjanjian kerja sama. Dia juga mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya pembahasan ini, akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerjasama antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Hasil pertemuan hari ini, untuk finalisasi keputusan perubahan perjajian kerjasama rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Cirebon,” pungkasnya. (rmdty)