banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Pengurus Panti Asuhan Di Kuningan Cabuli Anak Asuhnya

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bejat! Pengurus Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (panti asuhan) di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega mencabuli anak asuhnya yang masih dibawah umur, hingga hamil tiga bulan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku yang berinisial EF (61) itu memberikan minuman yang dicampur dengan obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri.

banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, saat di konfirmasi awak media, Kamis (1/6/2023). Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.

“Atas keterangan tersangka, korban ini dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali hingga korban hamil dan mengalami trauma psikis,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, untuk korban hanya satu orang dan masih dibawah umur. Aksi pencabulan dilakukan di yayasan tersebut, modusnya dengan cara memberi minum kepada si korban, setelah itu korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Willy mengatakan, diduga minuman tersebut telah dicampur oleh obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri.

“Diduga minuman itu dicampur dengan obat penenang, hingga korban tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan persetubuhan,” sambungnya.

Willy menambahkan, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perilaku bejatnya kepada orang lain.

“Setelah melakukan persetubuhan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada keluarga, teman, dan yang lainnya,” imbuhnya.

Dari keterangan pelaku, Ia melakukan aksi bejatnya itu sejak September 2022 dengan anak asuhnya.

“Pelaku mencabuli korban sejak September 2022 dengan korban yang sama,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku berinisial EF kita sangkakan dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!