banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polisi Ungkap Modus Oknum Guru Honorer di Indramayu Yang Diduga Cabuli Belasan Murid

 

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial Y (24).

banner 728x250

Warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu tersebut diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur yang sebagian besar merupakan muridnya sendiri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban pada 14 April 2026 lalu.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/433/IV/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban, S (13), mengalami trauma mendalam hingga akhirnya bercerita kepada sang ayah, T (34).

“Awalnya anak korban bersama beberapa rekannya berkunjung ke rumah tersangka dan diajak bermain kartu remi di dalam rumah,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Di tengah permainan, tersangka Y mulai menjalankan modus bulusnya. Ia membujuk korban S untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih meminta bantuan untuk memijat badannya. Karena status pelaku merupakan seorang guru, korban menuruti perintah tersebut tanpa menaruh rasa curiga.

Namun saat berada di dalam kamar, pelaku justru memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila. Korban sempat mencoba menolak, tetapi pelaku langsung melayangkan ancaman verbal yang memanfaatkan otoritasnya sebagai tenaga pendidik.

“Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya, maka nilai pelajarannya di sekolah akan diberi nilai kecil atau jelek. Karena merasa takut, anak korban akhirnya terpaksa menuruti perintah tersangka,” ungkap AKP Arwin.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu menemukan fakta mencengangkan. Aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer ini ternyata memakan banyak korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati fakta bahwa selain S, terdapat sedikitnya 12 anak lainnya yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Mereka semua sudah kami periksa sebagai saksi korban,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran para korban, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Y.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menetapkan Y sebagai tersangka, hingga melakukan penahanan di rutan Mapolres Indramayu.

Tersangka Y kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Guna penanganan pasca kejadian, Polres Indramayu juga telah berkoordinasi dengan Peksos serta advokat hukum untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi seluruh anak yang menjadi korban.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Arwin. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan