banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Ungkap 15 Kasus Narkoba, Kapolres : 18 Tersangka Diamankan, 2 Diantaranya Residivis

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Upaya Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan terus digencar. Hal ini terbukti dengan adanya penangkapan 18 orang tersangka dari beberapa kecamatan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto, dalam Konferensi Pers nya mengungkapkan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana selama bulan Maret sampai dengan Mei 2024.

banner 728x250

“Dari 15 kasus ini kami dapatkan dari beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Kuningan. Diantaranya 4 kasus dari Kecamatan Ciawigebang, 3 kasus dari Kecamatan Cilimus, 4 kasus Kecamatan Kuningan, 1 kasus Kecamatan Jalaksana, 1 kasus Kecamatan Cibingbin, dan 1 kasus dari Kecamatan Lebakwangi,” ungkap Kapolres, Rabu (29/5/2024) siang.

Kapolres merinci, dari 6 Kecamatan tersebut di dapatkan 15 kasus tindak pidana yaitu narkotika jenis Sabu sebanyak 8 kasus, tindak pidana Obat Keras/bebas terbatas yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 5 kasus, Narkotika jenis Ganja 1 kasus dan Psikotropika yang tidak memiliki ijin edar 1 kasus.

“Dari 15 kasus tindak pidana tersebut, telah diamankan 18 orang tersangka, 2 diantaranya adalah residivis. Sebagian dari para tersangka telah di pindahkan ke Lapas Kuningan,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto merinci, bahwa dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis Sabu seberat 20,71 gram, 2 paket narkotika jenis Ganja seberat 6,99 gram, 30 butir Psikotropika yaitu 20 butir Alprazolam dan 10 butir Riklona. Kemudian, 1.527 butir Obat Keras/bebas terbatas dengan berbagai jenis, yaitu 1060 butir obat jenis Dextromethorphan, 771 butir obat jenis Tramadol, 536 butir obat jenis Trihexyphenidy, dan 210 butir obat jenis Hexymer.

“Untuk modus operandinya, mereka menggunakan cara sistem tempel (map/peta) dan bertatap muka langsung atau COD. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan