Bingkaiwarta, KUNINGAN — Ada ungkapan populer “hamil duluan, nikah belakangan”. Di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, istilah itu seolah terulang, namun bukan dalam urusan rumah tangga, melainkan terkait pembangunan sebuah pabrik garmen yang sedang berjalan padahal sejumlah perizinan penting belum diterbitkan.
PT City Nine International, perusahaan yang disebut berasal dari Korea Selatan, sedang menyiapkan kawasan industri di atas lahan sekitar tujuh hektare. Bangunan permanen mulai terlihat berdiri di lokasi, namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun masih dalam proses penyusunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, membenarkan kedua dokumen tersebut belum rampung. Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026), Putu menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan terhadap konsultan penyusun AMDAL, dokumen tersebut baru sampai pada tahap kerangka acuan dengan perkiraan progres sekitar 55 persen.
“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu.
PBG pun belum dapat diterbitkan meskipun dikatakan tinggal menyelesaikan pembayaran, karena syarat dasar berupa dokumen lingkungan belum terpenuhi.
“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” tegasnya.
Merespon pembangunan yang telah berjalan, Dinas PUTR berencana segera menurunkan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.
“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” katanya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Jeni, menyampaikan versi yang berbeda. Ia menyatakan PT City Nine International telah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta izin pengeboran air.
“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” ujar Jeni.
Terkait PBG, Jeni menyebut prosesnya telah mencapai 80 persen dan tinggal menyelesaikan penghitungan bangunan serta pembayaran. Untuk AMDAL, ia menyebut dokumen tersebut “tinggal terbit saja”.
Jeni juga menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi sejauh ini berupa pengelasan, penyimpanan bahan, dan persiapan kebutuhan pekerja. Perusahaan juga mengaku telah memiliki site plan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan telah menggelar sosialisasi kepada warga terkait proses AMDAL.
Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan instansi berwenang tentu perlu diperjelas. Izin awal seperti OSS tidak menggantikan kewajiban memiliki PBG dan dokumen lingkungan yang sah. Pembangunan pabrik harus beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, bukan justru mendahuluinya.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan tim Wasdal Dinas PUTR, agar status perizinan dan langkah selanjutnya dapat dipastikan secara transparan dan akuntabel. (Abel)













