Bingkaiwarta, JALAKSANA – Seorang pemuda berinisial SA (31) diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuningan saat kedapatan membawa 1 paket ganja di pinggir Jalan Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Rabu (7/12/2022).
Saat digeledah, SA yang juga warga Manislor tersebut, mengaku menyimpan 4 paket, 3 linting, 25 biji dan 14 batang tanaman ganja.
“SA mengakui semua itu barang miliknya. Bahkan diduga ia menanam tanaman ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Dadang saat dikonfirmasi bingkaiwarta.co.id , Minggu (11/12/2022).
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka bisa dijerat oleh Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Dadang. (rmdty)