banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Rp170 MILIAR INVESTASI, TAPI AMDAL BELUM SELESAI — ALAMKU: Denda Bisa Capai Rp3 Miliar Jika Terbukti Langgar Aturan!

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Langkah penghentian sementara aktivitas pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan. Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) melalui inisiatornya, Imam Royani, meminta pemerintah daerah menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran persyaratan lingkungan sekaligus mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif apabila unsur pelanggaran terbukti.

banner 728x250

Sorotan ini menguat setelah nilai investasi pembangunan PT Citynine tercatat mencapai Rp170 miliar dalam Berita Acara Satpol PP Kabupaten Kuningan. Angka tersebut menjadi dasar simulasi perhitungan potensi denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Imam menegaskan bahwa langkah menghentikan sementara pembangunan jangan sampai menjadi akhir dari penanganan. Pemerintah wajib memeriksa status perizinan dan dugaan pelanggaran secara objektif dan transparan. Terlebih, Dinas PUTR sebelumnya telah menyampaikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan masih dalam tahap penyusunan, belum diterbitkan sebagai persetujuan.

“Penghentian sementara jangan sampai menjadi akhir penanganan. Pemerintah harus memeriksa status perizinan dan dugaan pelanggarannya secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria sanksi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Imam.

Imam merujuk pada Pasal 514 hingga Pasal 516 PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kriteria dan besaran denda administratif bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan.

– Pasal 515: Denda 2,5% dari nilai investasi bagi usaha yang sudah punya Perizinan Berusaha tetapi tidak punya Persetujuan Lingkungan. Dari Rp170 miliar, 2,5% setara Rp4,25 miliar — namun batas maksimum yang diatur adalah Rp3 miliar.
​
– Pasal 516: Denda 5% dari nilai investasi bagi usaha yang tidak punya Persetujuan Lingkungan sekaligus tidak punya Perizinan Berusaha. Dari Rp170 miliar, 5% setara Rp8,5 miliar — batas maksimum tetap Rp3 miliar.

Perlu ditegaskan, angka-angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan nilai investasi, bukan penetapan sanksi terhadap PT Citynine. Penerapannya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan menyeluruh mengenai status perizinan dan pemenuhan kriteria pelanggaran.

Adapun poin penting yang disoroti ALAMKU adalah perbedaan mendasar antara dokumen yang masih berproses dengan izin yang sah secara hukum.

“Dokumen yang masih dalam proses tidak sama dengan persetujuan yang sudah terbit. Pemerintah harus menjelaskan status hukumnya, memeriksa dasar pelaksanaan pembangunan, dan memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” ujarnya.

ALAMKU juga mendesak instansi lingkungan hidup dan Satpol PP berkoordinasi secara erat dalam menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi, instrumen penegakan hukum yang tepat, serta kemungkinan pengenaan denda administratif sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Imam menegaskan sikap kritis ini bukan berarti menolak kehadiran investasi maupun penciptaan lapangan kerja di Kuningan. Namun, besarnya nilai investasi dan proyeksi manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap hukum juga wajib. Kami meminta pemerintah menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria pengenaan sanksi, aturan harus diterapkan secara konsisten,” tandasnya.

Harapan masyarakat sederhana, agar investasi tumbuh beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, sehingga kemajuan ekonomi tidak harus mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan